JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi investor di layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) merupakan salah satu peluang investasi baru di era sekarang.
Sebab, dengan berinvestasi SCF Anda tak hanya bisa mendapat keuntungan semata. Anda juga bisa berperan membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.
SCF sendiri merupakan bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Baca juga: Securities Crowdfunding Resmi Diluncurkan, Apa Itu?
Dalam skema SCF, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu. Skema ini merupakan versi baru dari equity crowdfunding untuk memudahkan UKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenuhi kriteria pendanaan.
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Kompas.com pada Jumat (14/5/2021), menjadi investor di layanan SCF sama artinya Anda akan berperan sebagai salah satu pemilik saham dari sebuah perusahaan (apabila yang diterbitkan adalah saham) atau pemberi pinjaman (apabila yang diterbitkan adalah Efek Bersifat Utang atau Sukuk alias EBUS).
Sebagai investor dalam layanan ini, kamu akan mendapatkan dividen atau capital gain jika memiliki saham atau mendapatkan bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil jika Anda memiliki EBUS.
Jika kamu tertarik berinvestasi di layanan SCF ini, ada baiknya simak tips dan risikonya terlebih dahulu. Berikut tips berinvestasi di SCF:
Baca juga: UMKM dan Milenial Bisa Dapat Modal Usaha lewat Securities Crowdfunding
Kamu harus terlebih dahulu memastikan penyelenggara layanan urun dana ini telah memperoleh izin dari OJK. Untuk mengeceknhya, kamu bisa membuka laman www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK di 157.
Adapun risiko layanan SCF bagi para investornya adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili Presiden RI Joko Widodo, resmi meluncurkan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/1/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.