Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Jarak Jauh Angkut 48.810 Penumpang Non-mudik Selama 9 Hari Larangan Mudik

Kompas.com - 16/05/2021, 12:23 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan 38 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa peniadaan mudik yaitu 6 hingga 17 Mei 2021.

Tetapi pengoperasian ini diberlakukan untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, orang yang masuk dalam pengecualian adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

“Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 sampai 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” ujar Joni melalui siaran pers, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika akibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas

Joni mengatakan rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.

Pada periode 6 hingga 14 Mei 2021, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Baca juga: Masuk Jakarta Diperketat, Ini 11 Lokasi Tes Antigen Acak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com