Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Berakhir

Kompas.com - 17/05/2021, 18:36 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah setelah berakhirnya masa larangan mudik atau pada 18-24 Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah pengoperasian KAI pasca peniadaan mudik mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari.

Untuk memperoleh tiket, pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

“Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam,” ungkap Joni dalam siaran pers, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Selama Larangan Mudik, KAI Layani 81.000 Penumpang Non-mudik

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.

Mulai 18 Mei 2021, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.

“Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan,” kata dia.

Baca juga: Gojek-Tokopedia Merger Jadi GoTo, Begini Model Bisnisnya

Sementara itu, calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Joni memastikan, pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

“Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan,” ungkap dia.

Untuk informasi lebih detail, pengguna KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19 dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: Mengenal COD dan Cara Komplain jika Barang Tidak Sesuai Pesanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com