"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait," kata Ida.
Baca juga: Disnaker Surabaya Terima 14 Laporan Pekerja Terkait Pembayaran THR
Langkah berikutnya, lanjut dia, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) secara rutin dengan seluruh Kadisnaker provinsi, kabupaten, kota dan tim Posko THR.
Rakor tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Anwar menegaskan, pegawai pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pengusaha Tak Bayar THR Pegawai, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda
“Hal ini dilakukan apabila THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sanksi administratif tersebut, kata Anwar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Artinya, bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.