"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama.
Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.
Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.
Larangan ini menjadi yang kedua kali sejak tahun 2017 lalu.
Pada tahun ini, grup industri keuangan melarang lembaga keuangan untuk menerima atau menggunakan mata uang kripto dalam pembayaran atau penyelesaian, pengembangan layanan penukaran mata uang digital, dan penawaran layanan kepada klien.
Baca juga: Bukan Bitcoin, Ini Aset Kripto Pertama yang Tembus Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.