Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan untuk Vaksin Gotong Royong

Kompas.com - 20/05/2021, 20:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menjelaskan, pemerintah sedari awal memiliki program vaksinasi Covid-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat. Pasokan vaksin sebanyak 54 juta dosis memang di dapat secara gratis dari WHO.

Di sisi lain, pemerintah sendiri telah menggelontorkan Rp 77 triliun untuk pembelian vaksin Covid-19 dengan tujuan pemberian secara gratis bagi masyarakat. Hal ini mengingat jumlah penduduk Indonesia yang banyak sehingga kebutuhan vaksin pun tinggi.

Baca juga: Tingkat Efikasi Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong

Oleh sebab itu, kata Erick, bila sejumlah pengusaha khususnya pelaku UMKM merasa berat untuk ikut program vaksinasi gotong royong, maka disarankan mengikuti program vaksinasi gratis yang diberikan oleh pemerintah.

"Saya rasa kita sangat terbuka untuk UMKM masuk ke program vaksin pemerintah yang tersedia secara gratis," ucapnya.

Ia menekankan, vaksin gotong royong merupakan inisiasi dari pengusaha swasta melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sebab banyak pengusaha yang ingin terlibat dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia guna mendorong pemulihan.

Lantaran, bila mengandalkan vaksin gratis dari pemerintah yang saat ini pengadaannya masih terbatas, maka antrean untuk bisa mengikuti vaksinasi sangatlah panjang. Oleh sebab itu, swasta menginisiasi pemberian vaksin gratis pada karyawan yang biayanya ditanggung oleh pengusaha.

Baca juga: Harga Vaksin Gotong Royong Rp 321.660 Per Dosis, Pengusaha: Kami Bisa Menerimanya

"Jadi sebenarnya, UMKM ini punya dua opsi, apa ingin ikut berkontribusi mempercepat vaksinasi atau ikut program vaksin pemerintah yang gratis," jelasnya.

"Tapi kami tidak pernah meminta atau memaksa untuk UMKM ikut vaksinasi yang berbayar, tidak. Karena kita juga sudah punya program vaksin dari pemerintah yang gratis," tambah Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com