Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Posko THR Terima Banyak Pengaduan, Kemnaker Minta Kadisnaker Berikan Informasi Real-Time

Kompas.com - 20/05/2021, 19:55 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Haiyani Rumondang meminta para kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) di seluruh Indonesia memberikan informasi real-time terkait pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

“Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya,” ujar Haiyani dalam rapat koordinasi (rakor) secara virtual dengan Kadisnaker dan Pos Komando (Posko) THR seluruh Indonesia, Kamis (20/5/2021).

Ia pun berharap bahwa koordinasi tindak lanjut pengaduan Posko THR antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membantu perlindungan hak-hak pekerja.

Baca juga: Karo Humas Kemnaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

“Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai kewenangan melalui pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi sanksi administrasi,” harapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, dari data yang berhasil dihimpun Tim Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Kemnaker, per Selasa (18/5/2021), terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk.

Laporan tersebut terdiri dari 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan THR. Adapun 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

Baca juga: H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

“Dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR, pembayaran sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapannya,” ujarnya.

Ia memaparkan, terdapat lima permasalahan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) yang menonjol selama tahun 2021.

Lima permasalahan itu, yakni pencicilan THR oleh perusahaan, pembayaran 20-50 persen, THR tidak dibayar penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji, serta THR tidak dibayarkan karena perusahaan terdampak Covid-19.

“Kami memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menyediakan Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” ujar Anwar.

Baca juga: Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com