Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Pinjol Kembalikan Status Terdaftar, Kenapa?

Kompas.com - 21/05/2021, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembatalan tanda bukti terdaftar delapan fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

Kedelapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya.

Langkah ini dipilih ketimbang opsi lain yakni OJK yang membatalkan status terdaftarnya secara otomatis, sesuai ketentuan. Sebab, dua opsi tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda.

Baca juga: Bagaimana Sebenarnya Etika Penagihan Utang Pinjol?

"Beberapa alasan yang mengemuka kenapa mereka mengembalikan antara lain, selama berstatus terdaftar, dari aspek bisnis mengalami permasalahan untuk meningkatkan volume bisnis, realisasi tidak sesuai dengan rencana bisnis/model bisnis dan tingginya pembiayaan bermasalah namun diselesaikan yg bertentangan dengan ketentuan," ungkap Bambang kepada kontan.co.id, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, dari aspek keuangan, menurut Bambang mereka mengalami kerugian dan bahkan ekuitas sudah negatif, leverage yang tinggi, dan penyelesaian permasalahan laporan keuangan, terutama permodalan, yang berlarut-larut.

Dari aspek infrastruktur, keandalan sistem dan informasi yang terlambat diatasi meskipun dari sisi jangka waktu sudah cukup panjang.

Terakhir, kelengkapan dokumen, secara umum cukup banyak yang tidak terpenuhi meskipun waktu untuk menyiapkannya cukup panjang.

"Ini bukan masalah melanggar atau tidak melanggar tetapi memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Patut diingat bahwa aplikan (terdaftar atau berijin) P2PL diasumsikan kan sudah paham sebelumnya mengenai syarat dan ketentuan dalam POJK 77," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam hal ini, berdasarkan observasi dan monitoring, cukup banyak dari mereka yang tidak fokus ke dokumen administratif namun mengalokasikan waktunya ke pengembangan bisnis.

"Padahal, di industri jasa keuangan, proses perizinan kelembagaan, harus dilakukan secara paralel. Harapannya kepada P2PL yang mengembalikan status terdaftar tersebut, di waktu yang akan datang, menjadi lessons learnt mengenai kekurangan-kekurangannya dan memperbaikinya segera ketika berminat kembali untuk bergabung di industri P2PL ini," katanya.

Menurutnya, opsi pertama yang secara sukarela mengembalikan status terdaftar masih terbuka peluang untuk mengajukan status izin (tanpa ada tahapan terdaftar) setelah kebijakan moratorium dicabut sedangkan opsi yang kedua maka di waktu yang akan datang permohonannya tidak dapat diproses lebih lanjut. (incentives & disincentives policy).

Baca juga: Mengapa Kasus Pinjol Ilegal Masih Terus Berulang? Ini Kata Asosiasi Fintech

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com