Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga April, Penerimaan Pajak Baru Rp 374,9 Triliun

Kompas.com - 24/05/2021, 13:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan negara dari sisi pajak pada bulan April 2021 mencapai Rp 374,9 triliun.

Perolehan itu mencapai 30,94 persen dari target pajak tahun 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Meksi masih terkontraksi -0,46 persen, kontraksinya masih lebih baik dibanding tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Dibanding tahun lalu, pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu bulan April 2020 pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya -3 persen, jadi ada perubahan arah," kata Sri Mulyani dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Setoran Pajak Pelanggan Netflix hingga Zoom Tembus Rp 1,89 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, perbaikan penerimaan pajak terjadi karena ada pemulihan di masing-masing segmen pajak. Beberapa segmen yang mulai pulih, antara lain PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh badan terpantau tumbuh 31,1 persen, sementara PPN dalam negeri tumbuh 6,4 persen secara bruto yang menunjukkan kenaikan underlying transaction.

"Meskipun tidak semua sektor/segmen sudah pulih. Jadi tantangan kita tidak semua region, tidak semua sektor sudah pulih, namun ada yang pulih cukup nyata," beber Sri Mulyani.

Dia menyebut, strategi yang baik masih terus dibutuhkan untuk mengejar target penerimaan negara. Strategi tersebut bisa tercapai bila ada sinergi yang baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah dengan memanfaatkan Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya. Asal tahu saja, DJP akan menambah 18 KPP Madya baru sebagai bentuk tata kerja baru instansi vertikal.

Baca juga: Soal Besaran Pajak Kripto, Ini Usulan Tokocrypto dan Indodax

Rinciannya, 15 KPP Madya baru akan berada di Jawa dan 3 KPP Madya berada di luar Jawa. Sebanyak 18 KPP ini akan melengkapi 20 KPP Madya yang sudah tersedia.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkap, 38 KPP Madya akan bertanggungjawab pada 33,79 persen penerimaan pajak negara.

"Ini kenaikan signifikan karena sebelumnya 20 KPP Madya bertanggungjawab untuk berkontribusi 19,53 persen. Dengan tambahan 18 KPP, menjadi 33,79 persen. Artinya kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Bicara Reformasi Pajak 2022, Sri Mulyani Singgung soal PPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com