Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTDU Dapat Kontrak Bangun Gedung Baru KPK Senilai Rp 59,99 Miliar

Kompas.com - 02/06/2021, 21:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) mendapatkan proyek baru pembangunan konstruksi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan KPK.

"Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 59,99 miliar yang dibiayai dari DIPA KPK Tahun 2021," ujar manajemen PTDU dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Punya Kekayaan Rp 19,5 Miliar, Intip Harta Milik Ketua KPK Firli Bahuri

Perjanjian kontrak tersebut dilakukan pada Senin (31/5/2021) antara Heru Putranto selaku Direktur Utama PTDU dengan pengguna jasa yaitu KPK yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum Tezar Fajrul Rozie.

"Berbekal pengalaman dan kualitas pekerjaan yang dimiliki oleh PTDU, Perseroan yakin dapat menyelesaikan perkerjaan pembangunan sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan dan kualitas terbaik," kata manajemen Djasa Ubersakti.

Djasa Ubersakti merupakan kontraktor swasta nasional yang telah melakukan kegiatan usaha konstruksi sejak tahun 1971.

PTDU memulai proyek pengerjaan di sektor minyak dan gas. Dalam 50 tahun sejak pendirian, PTDU telah menjadi mitra bagi beragam pengguna jasa konstruksi dan telah dipercaya mengerjakan lebih dari 150 proyek.

Portofolio proyek perseroan sejak saat itu mulai merambah pembangunan apartemen, rusun, hotel, pusat perbelanjaan, pabrik, sekolah, dan tempat ibadah.

Saat ini, perseroan fokus menawarkan jasa konstruksi bangunan bertingkat mulai dari pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur sampai dengan mekanikal elektrikal dan pemipaan (plumbing) (MEP).

Perseroan memiliki Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi kualifikasi besar. Perseroan berencana mendiversifikasi produk dengan melengkapi ruang lingkup jasa konstruksi untuk pekerjaan infrastruktur.

Baca juga: Pegawai KPK Beralih Jadi ASN, Menpan-RB: Gajinya Bisa Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com