Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Setoran Lunas Haji 2021 Bisa Tetap Berangkat 2022, Ini Caranya

Kompas.com - 05/06/2021, 17:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Atas kebijakan ini, para calon jemaah haji bisa menarik lagi setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Batal Berangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Bisa Refund atau Tunda Keberangkatan

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, lebih lanjut menyampaikan tata cara penarikan dana haji yang sudah dibayarkan calon Jemaah.

Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (5/6/2021).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Baca juga: Cek Daftar Tunggu Haji Tercepat, Daerah Mana Saja?

Terdapat 7 tahapan pengembalian setoran pelunasan. Masing-masing tahapan memiliki lama waktu pengurusan berbeda.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

Berikut ini cara menarik uang setoran pelunasan biaya haji tanpa menghilangkan status keberangkatan untuk tahun 2022.

1. Pengajuan permohonan

Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk menarik setoran biaya haji adalah, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis.

Baca juga: Daftar Sekarang, Kapan Calon Jemaah Haji Asal Jakarta Bisa Berangkat?

Pengajuan tertulis ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

  • bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  • fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  • fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
  • nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Verifikasi permohonan

Tahap kedua yakni diperlukan verifikasi permohonan yang diajukan calon jemaah haji. Permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan

Tahapan ketiga menjadi tupoksi Kepala Kankemenag Kab/Kota. Dalam hal ini Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis.

Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya

Permohonan tersebut dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Konfirmasi

Tahapan keempat, yakni Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Setelah itu pihaknya melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Perngajuan ke BPKH

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca juga: Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Batal Berangkat di 2021?

6. Penerbitan surat perintah pembayaran

Tahapan keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

7. Uang diterima jemaah haji

Jika semua tahapan sudah dilalui maka masuk ke tahapan ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com