Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak, BPKH Yakin Dana Kelolaan Haji Lampaui Rp 147 Triliun

Kompas.com - 10/03/2021, 19:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis target dana kelolaan sebesar Rp 147 triliun dengan nilai manfaat Rp 8,7 triliun pada 2021 segera tercapai.

Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, target dana kelolaan tersebut akan lebih mudah tercapai karena adanya pembebasan pajak terhadap pengembangan dana haji di beberapa instrumen keuangan.

"Targetnya dengan adanya pembebasan pajak bisa tercapai. Sekarang saja dana kelolaan sudah Rp 145 triliun," kata Anggito dalam diskusi virtual Infobank, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: BPKH akan Tanam Rp 3 Triliun di Bank Muamalat

Tercatat, perkembangan dana haji pada tahun 2020 ini telah mencapai Rp 144,7 triliun.

Angkanya naik dari Rp 124 triliun di tahun 2019 dan Rp 112 triliun di tahun 2018.

Pada tahun 2020, sebanyak 69 persen dana haji ditempatkan pada instrumen investasi. Sementara sisanya ditempatkan di BPS-BPIH.

Penempatan dana di instrumen investasi ini tumbuh sebesar 42,15 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 70,02 triliun menjadi Rp 99,53 triliun.

Di sisi lain, penempatan pada BPS-BPIH turun 19,89 persen (yoy) dari Rp 54,30 triliun menjadi Rp 43,50 triliun.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Dana Kelolaan Haji Lebih Tebal

Dominasi penempatan dana haji di instrumen investasi beserta pembebasan pajak disinyalir mampu mempertebal dana kelolaan.

"Insya Allah kita lihat targetnya di atas itu (melampauai Rp 147 triliun). Sekarang tinggal kualitasnya, apa yang mau kita capai," ujar Anggito.

Agar dana kelolaan terus tumbuh, pihaknya perlu memitigasi tiga risiko utama yang membayangi BPKH. Risiko-risiko tersebut, antara lain underfunding, risiko investasi, dan perbedaan tinggi antar mata uang.

Seperti diketahui, penyetoran dana haji menggunakan mata uang rupiah, sedangkan biaya operasional kebanyakan menggunakan valuta asing, termasuk real Arab Saudi.

"Ini kita akan cari jalan keluar. Kami masuk ke KIK EBA dan sukuk daerah. Apalagi dengan pengecualian pajak untuk produk reksa dana (pengelolaan dana haji). Tidak ada produk reksa dana yang pajaknya dikecualikan sekarang. Mudah-mudahan menambah dana kelolaan," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Penggunaan Produk UKM untuk Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com