Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Garmen Impor Bakal Diterapkan, Pemerintah Diminta Antisipasi "Jalur Tikus"

Kompas.com - 09/06/2021, 13:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) alias safeguard untuk produk garmen impor. Hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk pelaku usaha garmen impor.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi jalur tikus dari aksi impor ilegal. Pasalnya, adanya bea masuk kepada garmen impor berpotensi menimbulkan celah bagi oknum melakukan aksi impor ilegal.

“Ini perlu diantisipasi jalur-jalur tikusnya. Karena setiap kenaikan hambatan impor, celah impor barang ilegalnya bisa naik,” ujar Bhima ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Pemerintah akan Terapkan Bea Masuk Garmen Impor, Pelaku Usaha Keberatan

Bhima mengakui, adanya pengenaan tarif bea masuk alias safeguard sangat penting untuk mencegah banjir tekstil, baik dari jalur konvensional hingga e-commerce. Utamanya sejak adanya perubahan pola belanja masyarakat mencari pakaian jadi di platform jual beli online.

Diakuinya, safeguard menjadi pertahanan bagi industri untuk menahan gempuran produk impor. Jika aturan bea masuk benar-benar diterapkan, maka pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat, khususnya pengawasan oleh bea dan cukai.

“Ada celah tapi pengawasan khususnya di perbatasan perlu diperketat untuk produk yang dikenakan safeguard. Koordinasi bea cukai dan petugas pelabuhan menjadi kunci. impor garmen misalnya bisa masuk jalur merah untuk inspeksi lebih lanjut,” saran Bhima.

Lebih lanjut Bhima menyarankan pemerintah untuk mengatur kode HS barang yang akan dikenakan safeguard benar-benar tepat.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemenperin menemukan adanya masalah kode HS untuk merek global disamakan dengan produk lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Tarik Bea Masuk Produk Ubin Keramik Asal Vietnam dan India

“Terkait masalah kode HS, bisa juga pemerintah membuka layanan pengaduan untuk penyidikan lebih lanjut apabila ditemukan kesalahan kode HS atas barang yang berbeda,” pungkas Bhima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com