Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Kompas.com - 11/06/2021, 14:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  • Meminta petugas:
    • memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    • memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
    • memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak;
    • serta memberikan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan;
  • Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, jika terdapat koreksi pajak yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Memberikan pendapat terhadap jalannya proses pemeriksaan melalui formulir kuesioner pemeriksa.

Selain itu, Anda sebagai WP juga mempunyai kewajiban yang dipenuhi dalam proses pemeriksaan, antara lain:

  • Memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan;
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain—termasuk data yang dikelola secara elektronik—yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak;
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik (jika laporan keuangan diaudit Akuntan Publik).
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Data-data yang dapat diperlihatkan sebagai bukti sumber penghasilan bisa berupa rekening koran dan bukti potong PPh (Pasal 21/23) dari pemberi penghasilan atau sumber lainnya.

Selain itu, biasanya pemeriksa pajak juga meminta dokumen pendukung terkait dengan mutasi harta dan utang wajib pajak.

Pemeriksa pajak sebenarnya juga bisa membantu koordinasi dan mencarikan solusi atas kesulitan WP, termasuk kendala pelaporan SPT. Tujuannya, WP dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, pada masa mendatang.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Setelah rangkaian proses tuntas, wajib pajak akan mendapat hasil pemeriksaan pajak berupa diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang isinya dapat menyebabkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.

Jika dinyatakan kurang bayar maka WP harus melunasinya. Sebaliknya, jika lebih bayar maka WP berhak atas restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Apabila ke depan masih mengalami kendala teknis dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak dapat bertanya kepada petugas pajak melalui saluran telepon, chat, e-mail, atau datang langsung ke kantor pajak.

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.

Salaam...

Wila
Tax Compliance Manager MUC Consulting, Jakarta

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com