Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU

Kompas.com - 16/06/2021, 06:19 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akan mencabut laporan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan kartel yang dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua KKI David Tobing mengatakan, pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari batalnya rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link.

"KKI akan merespons positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU," kata David melalui siaran persnya, dikutip Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Dia turut mengapresiasi keputusan Himbara untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

Baca juga: Bank BUMN Sepakat Tetap Gratiskan Transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

"Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun masyarakat Indonesia," kata dia.

David juga menyampaikan pihaknya berharap bank-bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah.

Misalnya memperpanjang program restrukturisasi utang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, atau mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri

Sebelumnya, KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.

Baca juga: Ahok Usulkan Fasilitas Kartu Kredit untuk Komisaris dan Direksi Pertamina Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com