JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pengelolaan keuangan negara terdapat istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebab, tidak dapat dimungkiri bahwa dalam penyelenggaraan negara pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu, dalam tiap tahunnya pemerintah pusat dan daerah menyusun APBN dan APBD.
Lantas, apa perbedaan antara APBN dan APBD?
Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya
APBN
Pengertian APBN
APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1 Januari-31 Desember).
Pengertian APBN beserta fungsinya dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.
RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah. Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.
Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.
Fungsi APBN
Merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2003, ada 5 fungsi APBN, yakni:
Baca juga: Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya
APBD
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.