JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) menyebabkan berbagai layanan maskarakat dapat diakses secara online.
Termasuk salah satunya adalah pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tak Ada Kebocoran Data Peserta
Namun demikian, Anda harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria mencairkan JHT. Beberapa kriteria tersebut yakni:
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.
Baca juga: Aset Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Naik 13 Persen di 2020
Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.
Sementara itu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Baca juga: Selama 2020, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun, Tapi Klaim Naik di 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.