Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Kompas.com - 16/06/2021, 20:04 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) menyebabkan berbagai layanan maskarakat dapat diakses secara online.

Termasuk salah satunya adalah pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tak Ada Kebocoran Data Peserta

Namun demikian, Anda harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria mencairkan JHT. Beberapa kriteria tersebut yakni:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK). Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
  • Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
  • Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.

Baca juga: Aset Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Naik 13 Persen di 2020

 

Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.

Sementara itu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data awal yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Selama 2020, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun, Tapi Klaim Naik di 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com