JAKARTA, KOMPAS.com - Gadai adalah satu satu aktivitas keuangan yang paling kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Sementara itu, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Kueangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dijelaskan, gadai adalah suatu hak yang diperoleh perusahaan pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan oleh nasabah atau oleh kuasanya sebagai jaminan atas pinjaman.
Baca juga: Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.
Artinya, bisa dikatakan gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah dari sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.
Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.
Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai gelap atau ilegal.
Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK. Agar Anda lebih berhati-hati dalam menggadaikan barang, berdasarkan data Direktori Perusahaan Pergadaian yang dirilis OJK pada 30 April lalu, ada 100 perusahaan yang sudah berstatus terdaftar dan berizin.
Baca juga: Butuh Dana Cepat, Simak Cara dan Syarat Menggadaikan Barang Berikut
Rinciannya, sebanyak 74 perusahaan terdaftar dan sudah berizin, sebanyak 26 lainnya terdaftar dan sedang memproses izin usaha. Simak daftar 74 perusahaan gadai terdaftar dan sudah berizin di OJK per April 2021:
Baca juga: Catat, Ini Daftar Terbaru 17 Bisnis Gadai Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.