JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang kita dihadapkan pada kondisi mendesak yang membuat kita membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Bila Anda memiliki tabungan yang cukup, tentu hal itu tak menjadi masalah. Namun, terkadang ada situasi di mana tabungan yang dimiliki tak cukup untuk menghadapi situasi darurat.
Dengan demikian, Anda perlu memutar otak untuk bisa mendapatkan sumber dana tambahan yang memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa dicairkan dengan cepat dan syarat yang sederhana serta mudah.
Baca juga: Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia
Salah satu lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak tersebut yakni pergadaian.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Adapun gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.
Lalu bagaimana cara dan syarat menggadaikan barang di perusahaan gadai?
Terdapat beberapa syarat yang dipenuhi bila Anda ingin menggadaikan barang di perusahaan gadai.
Baca juga: Butuh Dana Cepat, Ini 4 Jenis Barang yang Bisa Digadai
Untuk lebih rincinya, berikut cara dan syarat menggadaikan barang di usaha gadai berikut:
Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.