Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran

Kompas.com - 17/06/2021, 17:43 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, aset kripto bukanlah mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi alat pembayaran sah Indonesia hanyalah uang rupiah.

"Jadi, berdasarkan itu, kesimpulannya adalah aset kripto bukanlah alat pembayaran, itu jelas," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Oleh sebab itu, lanjut dia, sudah seharusnya transaksi aset kripto ini diatur oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha.

"Ini kan transaksinya ada pedagang, ada masyarakat yang membeli aset kripto. Dengan adanya kepastian hukum, mereka yang membeli aset kripto akan mendapatkan perlindungan terhadap transaksi pembelian aset kripto," ungkapnya.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong Aset Kripto, Ini Modusnya

Hal serupa juga diamini oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing mengatakan, aset kripto bukan merupakan produk jasa keuangan.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua lembaga jasa keuangan menawarkan dan memasarkan produk aset kripto.

"Perlu kami sampaikan bahwa aset kripto bukan merupakan produksi sektor jasa keuangan yaitu jelas dan OJK melarang lembaga jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin termasuk aset kripto," kata Tongam.

Larangan ini pun kata dia, juga bisa dilihat dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2016 tentang penerapan manajemen risiko di setiap produk kegiatan usaha bank.

"Oleh karena itu, perbankan sampai sampai saat ini dan kami sangat yakin perbankan akan pasar kripto tidak masuk di pasar keuangan perbankan pasar domestik," ucap dia.

Baca juga: Ada Aset Kripto Berkinerja Lebih Baik dari Bitcoin, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com