JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk kali kedua pemerintah kembali merevisi libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, setelah keputusan tersebut ditetapkan pada September 2020.
Adapun alasan revisi kedua ini dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Revisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disetujui oleh Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca juga: 3.549 Orang Menyeberang ke Pulau Seribu Usai Masa Libur Lebaran
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6/2021).
Dalam SKB tersebut, tercantum beberapa perubahan yakni, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Selanjutnya, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," tegas Muhadjir.
Baca juga: ASN Boleh Cuti Selama Periode Larangan Mudik bila Hamil, Sakit, atau Menikah
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Ida.
Sebagai informasi, revisi libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranaya pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya, dan terkait dengan peluang meningkatnya pendapatan daerah sektor pariwisata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.