Gatut menambahkan, dalam pengelolaannya, dana Tapera dialokasikan ke dalam tiga fungsi pengelolaan dana berdasarkan maturity profile dana milik peserta. Pertama, alokasi dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran simpanan peserta berikut hasil pengembangannya saat berakhir masa kepesertaannya.
Kedua, alokasi dana pemanfaatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang disalurkan melalui kerja sama dengan bank penyalur.
Ketiga, fungsi pemupukan yaitu alokasi dana untuk kebutuhan menjaga likuiditas dana Tapera dan peningkatan nilai (investasi) untuk mencapai imbal hasil yang optimal.
Dengan kebijakan alokasi tersebut, dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan utama yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.t
"Dengan model alokasi tersebut, BP Tapera dapat menjaga sustainability dana apera dalam jangka panjang, sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR Tapera serta menyediakan likuiditas atas simpanan peserta berikut hasil pemupukan yang memadai bagi peserta yang berakhir kepesertaannya.” ujar Gatut.
Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok, Harga Dogecoin Terkoreksi 20 Persen Sehari
Gatut menegaskan, dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera ini, BP Tapera menerapkan prinsip pengelolaan yang berhati-hati (prudential). Dana Cadangan akan ditempatkan pada deposito sebelum dikembalikan kepada Peserta.
Sedangkan dana Pemanfaatan juga akan ditempatkan pada deposito sebelum disalurkan kepada bank penyalur untuk pembiayaan peserta MBR melalui sarana pertukaran efek pemanfaatan. Dalam menetapkan peserta MBR yang akan mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, diterapkan prinsip eligibilitas dan prioritas berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.
"Sedangkan batas maksimal pembiayaan perumahan kepada setiap peserta ditetapkan melalui limit pembiayaan peserta atas dasar RPC (Repayment Capacity). Dengan model pengelolaan dan proses tersebut, BP Tapera siap membiayai MBR secara berkelanjutan” tutur Gatut.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, pengelolaan dana pemupukan dilakukan oleh manajer investasi dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama Bank Kustodian sesuai dengan tujuan pembentukan KIK, yaitu tujuan menjaga likuiditas maupun tujuan meningkatkan imbal hasil. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto|Editor: Khomarul Hidayat)
Baca juga: BP Tapera Tawarkan KPR untuk ASN, Ini Skema dan Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tak hanya ASN, peserta Tapera akan diperluas hingga pegawai BUMN dan swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.