Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid Melonjak, Konvensi Luar Biasa Kadin Tak Mendapat Izin

Kompas.com - 23/06/2021, 18:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang rencananya dihelat pada 25 Juni  di Jakarta Convention Center (JCC), tidak mendapat izin penyelenggaraan.

Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan izin lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.

Dalam surat Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

"Konvensi ALB tidak dapat ijin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat izin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar, tentu menunggu penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," kata Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Konvensi ALB rencananya akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

"Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung. Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan.

"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah Covid-19 mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah di atas segala-galanya," ucap Benny.

Baca juga: Kadin: 7.000 UMKM Daftar Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda memang terus bergulir. Apalagi setelah keluarnya instruksi dari pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Mengacu pada PPKM mikro, ada 11 kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan yang perlu dibatasi yakni, perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, sektor esensial, sosial & budaya, konstruksi, area publik dan kegiatan pertemuan, rapat dan seminar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com