Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Dine In, Omzet Kafe dan Restoran di Bandung Terjun Bebas

Kompas.com - 25/06/2021, 15:36 WIB
Reni Susanti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Omzet pengusaha kafe dan restoran di Kota Bandung mengalami penurunan omzet signifikan, pasca-penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Juni 2021 ini, tidak diperbolehkan dine in. Padahal tidak semua makanan bisa ditake away," ujar perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), lham Fajri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Contohnya makanan yang digrill, nasi liwet, dan sejumlah makanan lainnya sulit untuk take away. Akibatnya, begitu kebijakan diberlakukan terjadi penurunan omzet.

Baca juga: Sandiaga Uno Minta Pengelola Mal dan Restoran Patuhi Protokol CHSE

Ilham menceritakan, sebelum PPKM, okupansi restoran dan kafe hanya 60 persen dibanding kondisi normal. Begitu PPKM Juni ini diberlakukan, omzet mereka hanya 10-20 persen.

"Akibatnya banyak restoran dan kafe yang tutup dan melakukan PHK," tutur dia seraya mengatakan anggota Asosiasi Kafe dan Restoran (Akar) mencapai 600.

Buat Ilham, kebijakan ini berbeda dengan PPKM Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih bisa dine in dengan batasan yang ketat.

Jadi ketika masyarakat datang ke daerah perbatasan, akan lebih memilih restoran yang bisa dine in.

Ketua AKAR, Arif Maulana mengatakan, sejak pandemi Covid-19, kafe dan restoran di Kota Bandung berupaya keras untuk bertahan dengan mengikuti kebijakan pemerintah kota.

Kebijakan tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.

"Dari survey yang dilakukan oleh AKAR, dalam satu hari (23 Juni 2021) tercatat 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan, beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja," tutur dia.

Survey ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada pemerintah atau dipresentasikan dalam audiensi ujar.

Rekomendasi

Melihat kondisi tersebut, Arif mengusulkan revisi terhadap Perwal Kota Bandung No 61 Tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung.

Baca juga: PHRI: Jika Lockdown Akhir Pekan Diterapkan, Ratusan Restoran Akan Tutup Permanen Tiap Bulan

Ia meminta Perwal tersebut diselaraskan dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

"Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri, terutama pada poin pelarangan dine in 0 persen untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," imbuh dia.

Akar dan PHRI pun mengusulkan Pemerintah Kota Bandung melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com