Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sampai Mana Proses Pembuatan Mata Uang Digital? Ini Kata BI

Kompas.com - 25/06/2021, 17:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CDBC).

Namun demikian, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat memastikan, CDBC belum masuk ke dalam bluerpint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025, yang dirancang untuk mempercepat upaya pengembangan pasar uang Indonesia.

"Saat ini kita belum me-launching konsep CDBC secara konkret kepada publik," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Donny menjelaskan, saat ini BPPU masih terdiri dari tiga pilar utama, yakni mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan (IPK), memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

"Blueprint baru mencakup tiga pilar tadi," katanya.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mennyebutkan, BPPU 2025 merupakan peta jalan pengembangan infrastruktur pasar uang, sementara CBDC berada di wilayah yang berbeda.

Selain itu, CBDC disebut sebagai insiatif baru yang berkembang di global, yang saat ini bank sentral di berbagai negara tengah mengkajinya.

"Saat ini belum punya urgensi untuk menerbitakn CBDC. Di beberapa negara (Sudah berjalan), karena refrensi penduduknya dalam memegang cash rendah. Di Indonesia urgensinya belum sebesar negara-negara itu. Konsep CBDC baru berkembang beberapa wacana," ucapnya.

Baca juga: BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Tertarik?

Sebagai informasi, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya mempunyai tiga pertimbangan terkait rencana penerbitan mata uang digital tersebut.

Pertama mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

“Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ucap Perry, Selasa (25/5/2021) dalam Rapat Dewan Gubernur BI secara daring.

Adapun pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.

Kemudian ketiga, BI akan benar-benar mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan. Hal ini bisa dengan melihat teknologi atau platform mana yang digunkaan oleh negara lain.

Baca juga: 3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com