Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Kompas.com - 25/06/2021, 17:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya fresh graduate yang baru diterima kerja di RS swasta. HRD RS tempat saya bekerja meminta saya membuat NPWP untuk keperluan pengupahan dan lain sebagainya.

Bagaimana cara bikin NPWP dan butuh berapa lama kartu jadi? Apa hak dan kewajiban saya jika sudah punya NPWP? Berapa pajak yang harus saya bayar dan bagaimana membayarnya?

Terima kasih

~ Mira A, Padang ~

Jawaban:

Salaam, Kak Mira

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum membahas soal tata cara pendaftaran dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada baiknya Anda mengetahui hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia yang menganut asas self assessment.

Dalam hal ini, setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Adapun petugas pajak sebagai representasi pemerintah akan menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan/pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan.

Intinya, setiap orang yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Mendaftar sebagai Wajib Pajak—istilah formal untkuk pembayar pajak—dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melaporkan penghasilan yang diterima melalui formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
  • Membayar pajak atas penghasilan yang belum dipotong oleh pihak lain.

Adapun hak pembayar pajak antara lain memberikan bantahan pada saat pemeriksaan, serta mengajukan keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan jika dinilai tidak benar.

Pendaftaran manual dan online

Untuk mendaftar dan membuat NPWP, setiap individu bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga, serta fotocopy kedua dokumen.

Setelah mengisi lengkap formulir pendafataran, biasanya kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak terbit paling lambat satu hari setelah seluruh dokumen diterima.

Selain itu, kantor pajak juga menyediakan saluran pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com