Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Sembako, BKF: Selama Ini Kami Cenderung Tak Ingin Bebani Rakyat...

Kompas.com - 25/06/2021, 20:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Lagipula kata dia, setiap keputusan menghapus daftar Barang Kena Pajak (BKP) menjadi BKP akan dikaji lebih mendetail. Dia menegaskan, tak semua barang/jasa pun dikenakan PPN dengan tarif 12 persen.

Opsinya, pemerintah akan menarik tarif yang lebih rendah untuk barang strategis dan menarik pajak lebih tinggi untuk barang mewah. Dalam draft RUU KUP pun, pemerintah punya opsi untuk menarik pajak hanya 5 persen kepada barang/jasa tertentu atau bahkan memberikan insentif.

"(Dalam RUU) bukan cuma pengaturan tarif umum, paling rendah, paling tinggi, ada juga yang namanya insentif untuk barang strategis. Coba bayangkan barang apa yang lebih strategis daripada kebutuhan pokok?," pungkas Rustam.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan tidak semua sembako ditarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Pemerintah Larang ASN ke Luar Daerah pada Hari Libur Nasional

Sri Mulyani lantas menyebutkan beberapa sembako yang tidak akan dipungut PPN. Untuk komoditas beras misalnya, beras lokal dengan merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN karena banyak dikonsumsi masyarakat pada umumnya.

Namun beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki seharusnya bakal dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal.

"Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," beber Sri Mulyani.

Sementara mengutip draf RUU KUP yang tersebar, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca juga: Klarifikasi Pemerintah: Tak Semua Sembako dan Sekolah Kena Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com