Sementara SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Baca juga: Daftar 21 Negara Pemberi Utang Indonesia, Siapa Saja?
Berbeda dengan SUN yang bersifat konveksional, SBSN adalah mengacu pada hukum syariah, terutama untuk mengakomodir investor muslim. Itu sebabnya, SBSN juga disebut sebagai sukuk negara.
Masih dikutip dari laman resmi BI, SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Kemudian untuk mengakomodir investor kecil yang tak memiliki dana besar untuk berinvestasi, pemerintah secara rutin juga menerbutkan SBN ritel, baik dalam bentuk SUN maupun SBSN.
Berdasarkan kategori tersebut, SBN juga dibedakan lagi berdasarkan imbal hasilnya, yaitu fixed rate dan floating rate.
Baca juga: Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan
Namun yang pasti, lantaran dikeluarkan dan dijamin negara, hampir tak ada risiko berinvestasi di SBN. Negara bisa dikatakan gagal bayar (default) apabila mengalami kebangkrutan, meski kecil kemungkinannya.
Sampai dengan akhir Mei 2021, pemerintah telah menerbitkan SBN sebesar Rp 551,49 triliun, terdiri dari penerbitan SUN sebesar Rp 417,53 triliun dan SBSN sebesar Rp 133,95 triliun.
Termasuk pembelian SBN oleh Bank Indonesia sesuai dengan SKB I yang mencapai Rp 111,42 triliun, terdiri dari SUN sebesar Rp 71,82 triliun dan SBSN sebesar Rp 39,60 triliun.
Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Utang Pemerintah di Era Jokowi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.