JAKARTA, KOMPAS.com - SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat SKCK lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.
Surat SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Untuk masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Syarat, dan Biayanya
Untuk mendapatkan surat SKCK, maka pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan surat SKCK di kantor polisi setempat, baik Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKCK adalah pemohon harus membawa sejumlah dokumen syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat pembuatan surat SKCK:
Untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online, Mudah dan Cepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.