Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online, Mudah dan Cepat

Kompas.com - 27/06/2021, 13:49 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah mempermudah layanan permohonanan membuat SKCK online serta perpanjang SKCK online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut.

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online

SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan. Contohnya saja, ketika Anda melapar salah satu formasi CPNS, beberapa di lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonana untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.

Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021

Anda juga bisa mendaftar skck online sekaligus perpanjang skck online. Untuk daftar SKCK online, Ada perlu mengnggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK online:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berikut adalah cara membuat SKCK online:

  1. Kunjungi laman skck.polri.go.id
  2. Klik 'Form Pendaftaran'
  3. Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
  4. Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  6. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK

Cara perpanjang SKCK online:

  1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id
  3. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  4. Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  5. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  6. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
  7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
  8. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com