Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM Darurat, Pelaku Usaha: Bisa Perpanjang Masa Resesi Ekonomi

Kompas.com - 01/07/2021, 07:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).

Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup. Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.

Baca juga: PPKM Mikro Bakal Diperketat, MRT Jakarta Pertimbangkan Opsi Tutup Sebagian Stasiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com