Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).
Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup. Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.
Baca juga: PPKM Mikro Bakal Diperketat, MRT Jakarta Pertimbangkan Opsi Tutup Sebagian Stasiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.