Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Polisi Kehutanan untuk Lulusan SMK di KLHK, Berapa Gajinya?

Kompas.com - 02/07/2021, 14:42 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka 1.007 formasi dalam seleksi CPNS 2021.

Seperti dikutip dari pengumuman Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) KLHK Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dibuka untuk lulusan jenjang pendidikan SMA/SMK hingga S2.

Ada 245 formasi CPNS SMA atau SMK yang dibuka di KLHK, yakni untuk jabatan Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan dan Pemula - Polisi Kehutanan.

Baca juga: KLHK Buka 245 Formasi CPNS SMA, Simak Rinciannya Berikut

Di dalam berkas daftar program studi yang dibutuhkan dan dapat melamar formasi CPNS SMA atau SMK di KLHK yakni program studi SMK Kehutanan, SMK Kelautan, SMK Perikanan, dan SMK Perkembunan. Selain itu juga SMK Pertanian serta SMK Peternakan.

Dikutip dari laman informasi seleksi CPNS 2021 di link berikut dijelaskan, Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.

Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Lalu, berapa gaji Polisi Kehutanan di bawah KLHK serta tunjangan yang diterima dalam sebulan?

Sebenarnya, jumlah besaran gaji yang diterima oleh setiap PNS di seluruh dunia sama berdasarkan golongan.

Termasuk untuk formasi Polisi Kehutanan. Namun, besaran tunjangan masing-masing ASN dibedakan antar lembaga, serta ASN di pemerintah daerah.

Karena besaran tunjangan yang berbeda, besaran uang yang diterima setiap bulan atau take home pay yang diterima juga berbeda.

Baca juga: Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2021

Untuk besaran gaji pokok, Polisi Kehutanan dengan kelulusan SMA sederajat masuk golongan II dengan besaran gaji per bulan bervariasi, mulai dari Rp 2.022.000 hingga Rp 3.820.000.

Untuk CPNS dengan lulusan SMA, maka di tahun pertamanya ia termasuk dalam golongan IIa dengan besaran gaji sekitar Rp 2.022.000.

Namun, dengan masa kerja mulai dari 0 tahun, sebagai seorang CPNS, besaran gaji yang diterima belum penuh, yakni baru 80 pesen dari total gaji holongan IIa.

Aturan mengenai gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hal tersebut pun juga berlaku untuk jabatan Polisi Kehutanan.

Berikut adalah daftar gaji pokokk PNS untuk golongan II dikutip dari PP tersebut:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tunjangan

Selain menerima gaji pokok, Polisi Kehutanan juga menerima tunjangan. Komponen tunjangan PNS cukup beragam, untuk tunjangan melekat, terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwajilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

Di sisi lain, PNS, termasuk Polisi Kehutanan, juga menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam tunjangan PNS. Aturan mengenai tukin PNS di lingkungan KLHK diatur di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2018 tentang

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Besaran tukin yang diterima pun bergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Aturan mengenai kelas jabatan di lingkungan KLHK tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2016.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula masuk kelas jabatan 5, sehingga besaran tukin yang berhak diterima sebesar Rp 2.943.000 dengan asumsi tukin dibayarkan 100 persen.

Besaran tukin yang diterima pun akan meningkat sesuai dengan kenaikan kelas jabatan seiring dengan bertambahnya masa kerja.

Berikut adalah daftar kelas jabatan Polisi Kehutanan berstatus PNS di KLHK sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 36 tahun 2016:

  • Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula: kelas jabatan 5 (tukin Rp 2.493.0000
  • Polisi Kehutanan Pelaksana: kelas jabatan 6 (tukin: Rp 2.702.000)
  • Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan: kelas jabatan 7 (tukin: Rp 2.928.000)
  • Polisi Kehutanan Penyelia: kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
  • Polisi Kehutanan Pertama :kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
  • Polisi Kehutanan Muda: kelas jabatan 9 (tukin: Rp 3.781.000)
  • Polisi Kehutanan Madya: kelas jabatan 11 (tukin: Rp 5.183.000)

Dengan asumsi besaran gaji dan tunjangan tersebut, maka gaji Polisi Kehutanan berstatus PNS di KLHK dengan masa kerja di bawah 1 tahun setiap bulan di atas Rp 4.965.000.

Bila Anda berminat mengetahui rincian formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara lengkap, silakan klik link berikut.

Baca juga: Kemendag Buka 344 Formasi CPNS, Simak Persyaratan dan Mekanismenya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com