Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan tarif dan tambahan golongan diperlukan lantaran selama ini pemajakan atas orang kaya di Indonesia tidak maksimal. Hal itu disebabkan adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura).
Baca juga: Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Tahun 2022, Berapa Tarifnya?
Sri Mulyani pun mengakui, selama ini penarikan pajak terhadap orang kaya di Indonesia tak mudah dilakukan. Padahal, pemerintah kerap melakukan belanja pajak dalam bentuk insentif perpajakan terhadap masyarakat kalangan atas tersebut.
Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.
Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam lima tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.
"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun," beber Sri Mulyani.
Baca juga: Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.