Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat, Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Kompas.com - 02/07/2021, 21:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara, darat, laut, dan perkeretapian di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Hal ini untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Adapun sepanjang penerapan PPKM Darurat pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan.

Penumpang pun diwajibkan mengisi mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Baca juga: PPKM Darurat, PHK Karyawan Mal Tak Terhindarkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com