Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ingat Perjalanan Saat PPKM Darurat Perlu Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 05/07/2021, 09:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan mengenai perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).

Ketentuan ini dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli 2021 lalu.

Kini untuk perjalanan jarak jauh, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19. Aturan itu berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, penyeberangan, maupun kereta api.

Baca juga: Susu Beruang Jadi Rebutan, Ini Kata Nestle

Secara rinci, syarat pertama yakni pelaku perjalanan diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Kedua, penumpang harus pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Ketiga, untuk perjalanan dari/menuju Jawa-Bali maupun di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Keempat, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

Pengecualian bagi masyarakat yang tak bisa vaksin

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

Ia mengakui, memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin.

"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan mengisi e-HAC.

"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat

Kapasitas angkut penumpang dikurangi

Di sisi lain, selama masa PPKM Darurat, Kemenhub memangkas pula kapasitas angkut moda transportasi. Secara rinci, kapasitas penumpang untuk angkutan udara turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Lalu kapasitas penumpang untuk transportasi darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, serta laut dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kemudian kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian untuk KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara untuk kapasitas penumpang kereta api antarkota tetap 70 persen dan kereta api perkotaan non-KRL juga tetap 50 persen.

Baca juga: Simak Persyaratan Terbang dengan Lion Air Group Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com