Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elon Musk Terancam Denda Rp 28,8 Triliun, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 12/07/2021, 12:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber CNBC


NEW YORK, KOMPAS.com - CEO Tesla Elon Musk pada hari ini, Senin (12/7/2021) waktu Amerika Serikat diharapkan hadir di pengadilan terkait dengan persidangan kasus akuisisi SolarCity.

Dilansir dari CNBC, bila ia kalah dalam persidangan tersebut, Musk harus membayar denda senilai 2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 28,8 triliun (kurs Rp 14.400) dari kekayaannya sendiri.

Musk akan menjadi saksi pertama dalam persidangan untuk mempertahankan posisinya di Tesla terkait proses akuisisi SolarCity senilai 2,6 miliar dollar AS.

Para pemegang saham telah menggugat Musk dan beberapa anggota direksi Tesla, menuduh kesepakatan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut merupakan bailout terhadap SolarCity.

Baca juga: Elon Musk Bagikan Kutipan Palsu tentang Kripto dari Warren Buffett

Menurut pihak penggugat, akuisisi tersebut juuga secara tidak adil memperkaya keluarga Musk yang merupakan pemegang saham terbesar. Selain itu, Musk dan pihak lain dinilai gagal mengungkapkan semua detail terkait akuisisi dan diduga melanggar tanggung jawab fidusia.

Tahun lalu, beberapa pihak yang juga disebutkan dalam gugatan telah tersebut telah merampungkan kesepakatan dengan pemegang saham Tesla senilai 60 juta dollar AS tanpa pengakuan kesalahan.

Sementara Musk, sebagai orang terkaya kedua di dunia, merupakan satu-satunya pihak tergugat yang memilih untuk bertahan dan bertarung di pengadilan.

Tidak ada juri yang bisa dibujuk dalam hal ini. Nasib Musk akan ditentukan oleh hakim Delaware Chancery Court, Wakil Rektor Joseph Slights III. Musk memiliki andil dalam masalah hukum di luar SolarCity.

Dalam kasus SolarCity, hakim harus memutuskan apakah Musk adalah pemegang saham pengendali yang memenuhi standar keadilan penuh dalam penanganannya atas akuisisi SolarCity.

Baca juga: Pernyataan Elon Musk Kerek Bitcoin ke Level Rp 570 juta

Berdasarkan data dokumen pengadilan, Musk memiliki 22,1 persen saham Tesla saat kesepakatan terjadi, dan sebesar 21,9 persen saham SolarCity. Saat ini, SolarCity merupakan perusahaan dengan aset bermasalah yang memiliki kondisi kas tak sehat.

SolarCity didirikan dan dijalankan oleh sepupu Musk, Lyndon dan Peter Rive, tetapi didukung oleh Musk yang menjabat sebagai Chairman. Sementara itu, dia juga adalah CEO sekaligus Chairman Tesla.

Sebelum dengan SolarCity, Musk juga pernah menghadapi gugatan serupa. Pada tahun 2018, Musk digugat oleh SEC dengan tuduhan pengadilan. Namun kala itu, Musk memutuskan untuk menyelesaikan dengan membayar masing-masing 20 juta dollar AS.

Gugatan tersebut muncul setelah Musk berkicau di akun Twitternya, ketika ia melakukan aksi membeli saham Tesla seharga 420 dollar AS per saham secara pribadi dan membuat harga saham perusahaan tersebut melonjak. Karena itu, Musk pun harus melepaskan sementara jabatannya sebagai CEO sebagai salah satu persyaratan penyelesaian gugatan.

Baca juga: Tesla Tak Lagi Terima Bitcoin, Harganya Kian Anjlok Jadi Rp 600 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com