Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom UGM Ini Sarankan NPWP Jadi Syarat Mahasiswa Ikut Ospek, Kenapa?

Kompas.com - 13/07/2021, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eko Suwardi menyarankan pemerintah untuk memperluas jangkauan warga masuk dalam administrasi perpajakan.

Artinya, setiap warga negara harus masuk terlebih dahulu dalam sistem perpajakan, terlepas sudah memiliki penghasilan maupun tidak.

"Mungkin nanti di sana ada suara, belum punya penghasilan masa sudah kena pajak, atau orang kecil atau penghasilan kecil kok kena pajak. Ya optimis suatu saat punya penghasilan. Yang penting masuk dulu," kata Eko dikutip Kompas.com saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Eko menuturkan, cara ini telah digunakan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Australia. AS mewajibkan mahasiswanya terdaftar dalam sistem pajak dan memiliki Social Security Number (NPWP) sebagai salah satu syarat mengikuti masa orientasi (ospek).

Hal itu juga Eko rasakan saat melangsungkan sekolah master di negara tersebut.

"Punya penghasilan atau tidak, itu urusan mendatang. Kalau pada saatnya memenuhi persyaratan, saya akan kena pajak. Sebaliknya (kalau tidak memenuhi), akan diberi tax refund," beber Eko.

Menurut Eko, pada akhirnya dirinya tak memenuhi persyaratan wajib pajak hingga akhir masa kuliah, sehingga dia pun menerima dana pengembalian pajak (tax refund) atas apartemen yang ditempatinya selama belajar.

"Ini salah satu bentuk bagaimana negara memasukkan orang, bahkan bukan warga negara itu tapi dianggap residen, harus masuk sistem. Kalau tidak memenuhi, dia dapat tax refund," tutur Eko.

Baca juga: Mengenal NPWP: Definisi, Manfaat, dan Cara Buat

Cara ini kata dia, membantu pemerintah memperluas penerimaan negara dari basis pajak. Namun pemerintah perlu memastikan, mekanisme tax refund harus cair tanpa diminta yang bersangkutan, sama seperti mekanisme di AS maupun Australia.

"Itu harus ditujukan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah benar-benar untuk kepentingan kita semua. Kalau seorang tadi di bawah PTKP, ya harus dikembalikan tanpa harus diminta," pungkas Eko.

Baca juga: 5 Sektor Ini Dapat Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com