Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Beri Opsi Jam Kerja kepada Perusahaan, Menaker Ida: Prokes 5M Tak Bisa Ditawar

Kompas.com - 15/07/2021, 09:49 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sejumlah opsi jam kerja bagi perusahaan agar dapat memaksimalkan proses produksi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, dalam masa PPKM darurat dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.

“Apa pun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) menjadi standar yang tidak bisa ditawar,” tegas Menaker Ida.

Baca juga: Menaker Ida Dukung Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Opsi pertama adalah pemberlakuan 15 hari bekerja bagi pekerja atau buruh. Artinya, pekerja atau buruh diminta bekerja dari kantor (WFO) selama 15 hari, kemudian 15 hari sisanya bekerja dari rumah (WFH).

Opsi tersebut, kata Menaker Ida, sesuai dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman ) Luhut Binsar Pandjaitan.

Opsi kedua adalah melakukan pekerjaan secara 2-1, yaitu dua hari bekerja dan satu hari libur.

Menurut Menaker Ida, opsi tersebut memungkinkan seluruh pekerja dapat memperoleh giliran kerja.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” papar Menaker Ida.

Baca juga: Kemenkes: Pelacakan Kontak Erat Covid-19 Saat PPKM Darurat Masih Jauh di Bawah Target

Lebih lanjut, perusahaan dapat pula memilih merampingkan unit kerja bukan inti yang tidak membutuhkan pekerja sebesar masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.

Menaker Ida juga mengatakan, perusahaan boleh memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi masing-masing.

“Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pelaksanaan PPKM darurat yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial diizinkan untuk melaksanakan WFO hingga 50 persen.

Namun, perusahaan di sektor esensial harus lebih memperketat waktu kerja untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat.

Baca juga: Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” kata Menaker Ida.

Ia menyarankan agar setiap penyesuaian yang dilakukan perusahaan dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).

Menaker Ida menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan yang lebih rinci terkait penyesuaian kerja selama masa PPKM darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com