Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Pemerintah

Kompas.com - 17/07/2021, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tengah ramai dibicarakan publik. Masyarakat pun masih mempertanyakan PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa.

Topik hangat ini pun menuai pro kontra. Ada sebagian yang setuju dan tak sedikit pula yang tak setuju jika masa pembatsan kegiatan ini diperpanjang.

Lantas, apa jawaban pemerintah soal pertanyaan PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa?

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Surplus Neraca Dagang Bisa Terkikis

Seperti dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPKM diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti dilansir Antara, Jumat.

Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli ini memiliki banyak risiko.

Adapun, risiko itu termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Bos LPS Prediksi Ekonomi RI 2021 Hanya Tumbuh 3,8 Persen

Bantuan sosial, menurut Muhadjir tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Akan tetapi, bantuan itu gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya.

"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, bagi-bagi masker juga perlu menjadi perhatian, mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.

Ia menjelaskan apapun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat melanggar protokol kesehatan, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," katanya.

Baca juga: Apa Benar PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 2 Agustus?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa. Adapun ketentuan yang masih berlaku hingga sekarang PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com