Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Membayar Tagihan Kartu Kredit

Kompas.com - 18/07/2021, 14:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Menjadi pengguna aktif kartu kredit, kamu memiliki kewajiban membayar tagihannya setiap bulan. Nominalnya tergantung dari transaksi keuangan yang sudah dilakukan dengan kartu kredit tersebut.

Ketika ingin membayar tagihan kartu kredit, tentunya bukan hanya ketersediaan uang yang harus kamu perhatikan. Ini poin penting lain yang wajib diingat agar kartu kredit tidak menjadi malapetaka bagimu, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Bayar sebelum jatuh tempo

Tanggal jatuh tempo merupakan tanggal atau batas akhir kamu harus melakukan pembayaran tagihan kartu kredit tersebut. Lewat tanggal terakhir pembayaran belum diterima bank penerbit, berarti terjadi keterlambatan.

Umumnya, jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit setiap 15-20 hari setelah tanggal cetak atau tanggal terbit tagihan. Jika tanggal cetak tagihan setiap tanggal 5, maka tanggal jatuh temponya antara tanggal 20-25 di bulan yang sama.

Ketentuan ini tergantung kebijakan bank penerbit kartu kredit yang kamu gunakan. Begitu lewat, kamu akan kena bunga sekaligus denda keterlambatan di tagihan kartu kredit bulan berikutnya.

Maka, sudah pasti tagihan bulan berikutnya bakal membengkak dan akan menjadi beban keuanganmu. Oleh karena itu, selalu disiplin membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sebaiknya bayar tagihan kartu kreditmu sekitar 5-7 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kalau perlu, langsung autodebet dari rekening tabungan, sehingga tidak ada kata lupa atau terlambat membayar tagihan kartu kredit, serta terhindar dari risiko bunga berjalan dan denda yang cukup besar.

2. Bayar penuh tagihan

Bank penerbit kartu kredit umumnya menetapkan pembayaran minimum sebesar 10 persen dari total tagihan yang harus dibayar. Misal kamu punya tagihan Rp 3 juta, maka jumlah pembayaran paling sedikit sebesar Rp 300 ribu.

Akibatnya banyak pengguna tidak bisa lepas dari pembayaran tagihan minimum atau minimum payment ini. Padahal cara pembayaran tersebut punya risiko besar. Utangmu akan semakin menggunung.

Sebab ketika kamu hanya membayar tagihan minimum, maka di bulan berikutnya kamu harus membayar 10 persen dari total tagihan, ditambah sisa utang kartu kredit sebelumnya, plus bunganya. Kalau tidak dibayar penuh, akan seperti itu terus perhitungannya.

Sebaiknya bayar tagihan kartu kredit secara penuh agar terbebas dari biaya bunga dan tumpukan utang.

Baca Juga: Cara agar Tetap Banyak Uang meski Ekonomi RI Turun Kelas

3. Lakukan pembayaran online agar lebih hemat

Membayar tagihan kartu kredit saat ini sangat mudah. Bisa dilakukan dengan cara offline dengan mengunjungi kantor cabang bank maupun online.

Namun agar lebih praktis, hemat waktu dan tenaga, lebih baik bayar tagihan kartu kredit secara online. Melalui SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, e-commerce, dan fintech.

Terlebih di masa pandemi begini. Layanan bank dibatasi untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Jadi, bayar tagihan kartu kredit dari rumah saja.

Selain itu, pembayaran tagihan kartu kredit secara daring juga memakan biaya administrasi yang tidak terlalu besar seperti bayar langsung via teller bank. Paling hanya Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com