Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Aman Tanda Tangan Elektronik dalam Mendukung Transaksi Perbankan Secara Online?

Kompas.com - 22/07/2021, 09:45 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 mengubah menggiring semua pihak untuk memanfaatkan teknologi digital. Salah satu infrastruktur penting bagi adopsi inovasi digital adalah tanda tangan elektronik, dalam memenuhi otentikasi dokumen penting.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi FinTech Indonesia atau AFTECH Dickie Widjaja, tanda tangan elektronik adalah faktor pendukung utama untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi secara digital.

Tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.

Baca juga: Digital Talent, Antara Kebutuhan Industri dan Tantangan

Di sisi lain, adopsi layanan keuangan digital (termasuk fintech) yang meningkat akibat pandemi, pemahaman terhadap produk dan layanan fintech, meningkatkan pemahaman, membangun kesadaran akan perlindungan data sangat penting.

“Dibutuhkan koordinasi dan sinergi berbagai pihak dalam mengembangkan layanan keuangan digital yang andal, aman dan terpercaya. AFTECH juga berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi konsumen serta mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Dickie secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Konsep low touch economy merupakan terobosan baru bagi dunia bisnis yang mengarah pada "minimnya sentuhan" atau "bebas sentuhan" dalam berinteraksi dan bertransaksi.

Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba mengatakan, ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital.

Baca juga: Kemenkominfo Imbau Fintech Pakai Layanan Tanda Tangan Digital yang Diakui Pemerintah

Untuk itu, Kementerian Kominfo meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sekaligus bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia.

“Pemerintah, pelaku bisnis, dan para konsumen serta nasabah tentunya harus dapat merasa aman dan terlindungi saat melakukan transaksi dan aktivitas online,” jelas Mira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com