JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta bisa mendapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Syaratnya, wilayah kerja pekerja tersebut berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Berita tersebut masuk deretan berita populer Money hari ini, Jumat (23/7/2021).
Selain itu, ada berita menarik lainnya yang dirangkum Kompas.com sebagai berikut:
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah itu. Hanya pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 untuk 10 juta penerima kembali cair pada Juli 2021. Daftar penerimanya bisa dicek secara online di laman Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
Penerima bantuan yang terdaftar dalam cekbansos.kemensos.go.id adalah golongan rumah tangga yang terdampak pandemi Covid-19 karena dinilai sulit memenuhi kebutuhan harian, khususnya kebutuhan pokok.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah menggulirkan beberapa bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Beberapa jenis bantuan yang pernah dikeluarkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan beberapa jenis bantuan lainnya.
Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini diberikan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.