Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Bansos Pemerintah Saat PPKM, Begini Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 23/07/2021, 16:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan beragam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, termasuk ibu hamil hingga anak sekolah berupa uang tunai dan sembako sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Adapun bantuan tersebut merupakan bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300.000 per bulan. Untuk mengecek daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan BLT Rp 300.000 per bulan selama dua bulan mulai cair pada Juli 2021. Sementara untuk PKH, besaran bantuan akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Baca juga: Indonesia Bikin Tablet dan Laptop Merah Putih, Apa Itu?

"PKH untuk 10 juta keluarga ekuivalen sekitar 40 juta jiwa dengan anggaran Rp 28,31 triliun, diberi tambahan beras 10 KG. Sebanyak 10 juta PKH juga mendapat Kartu Sembako yang saat ini diberikan untuk 12 bulan," beber Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, melalui PKH keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

"Kalau di keluarga itu ada difabel, maka bantuannya Rp 2,4 juta. Dan untuk keluarga yang memiliki lansia mendapat Rp 2,4 juta," jelas Sri Mulyani.

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun. Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.

Baca juga: Alibaba dan Tencent Didenda Regulator karena Tuduhan Eksploitasi Anak

"Kalau (anaknya dua orang) SMP, Rp 3 juta. Kalau (anaknya) balita dan SMP (dalam satu keluarga), maka dapat kombinasi yang berbeda. Demikian yang kita berikan kepada 10 juta (KPM) sebagai bantalan paling mendasar bagi keluarga di Indonesia," pungkas dia.

Nah, untuk itu tidak ada salahnya mengecek penerima bansos ini di laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut tata caranya:

- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan

- Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP

- Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera.

- Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru

- Klik opsi "CARI DATA".

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Skema PPnBM, Ini Langkah Gaikindo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com