Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Ganti PPnBM dengan PPN, Apa Bedanya?

Kompas.com - 23/07/2021, 20:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sementara dalam Naskah Akademik RUU KUP menyebutkan, implementasi perubahan skema PPnBM menjadi PPN yang lebih tinggi bakal diberlakukan melalui dua tahapan.

Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor.

Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.

"Pengaturan barang yang dikenakan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)," pungkas Neil.

Sebelumnya, wacana peleburan ini disinggung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi. Rustam menjelaskan, mekanisme PPnBM yang ada saat ini mudah sekali dihindari oleh para wajib pajak.

Baca juga: Logonya Muncul di Poster Demo Jokowi End Game, Ini Penjelasan ShopeeFood

Dia pun memberi contoh kasus banjirnya impor ponsel sekitar 6 tahun lalu. Saat itu, pemerintah mencari cara untuk mengenakan pajak pada barang tersebut agar menekan laju impor.

Instrumen pajak seperti bea masuk tak bisa dikenakan lantaran ada perjanjian internasional bahwa ponsel masuk dalam daftar barang yang tidak bisa dikenakan bea masuk.

Sedangkan PPN kala itu menganut skema single tarif. Instrumen PPnBM pun tak bisa membantu.

"Kalau mau PPnBM, harus dicari threshold (nilai minimal agar barang dikenakan pajak). Ini sangat mudah dihindari. Pada waktu impor dinyatakan threshold PPnBM Rp 10 juta, harganya diturunkan di bawah 10 juta," sebutnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenparekraf Gelar Vaksinasi Tanpa Surat Domisili, Ini Jadwal dan Lokasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com