Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Penerima BLT Dana Desa Bisa Lewat Musyawarah Desa

Kompas.com - 25/07/2021, 18:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan mengenai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bisa dilakukan melalui Musyawarah Desa (Mudes).

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Ia mengatakan, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tahun ini memang merujuk pada data KPM BLT Dana Desa tahun lalu, yang sudah melalui verifikasi ulang.

Baca juga: Mendes Minta Pemda Cairkan BLT Dana Desa Langsung Tiga Bulan

Meski demikian, data KPM tersebut bisa saja berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga di masing-masing desa.

“Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan,” ujar Abdul Halim Iskandar dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Ia menyampaikan, BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.

Pendataan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Baca juga: Bagi Warteg dan PKL, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT Rp 1,2 Juta

“Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang enggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM,” bebernya.

“Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM. Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa,” sambungnya.

Ia lantas meminta para kepala desa (kades) dan relawan Desa Lawan Covid-19 untuk terus menerus memantau warga yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.

Abdul Halim Iskandar mengatakan, seluruh warga desa yang terdampak ekonomi harus mendapatkan BLT Dana Desa.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

“Jangan sampai ada warga desa yang terdampak [COVID-19], baik dari sisi ekonomi dan kesehatan yang tidak tertangani,” ujar Halim Iskandar.

Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai relaksasi untuk mempermudah dan mempercepat proses penyaluran BLT Dana Desa.

Menurutnya, relaksasi tersebut memungkinkan BLT Dana Desa diberikan secara rapel. Ia berharap agar pemerintah daerah (pemda) dapat membantu percepatan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat.

“Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung [dicairkan], untuk kemudian diberikan kepada KPM [Keluarga Penerima Manfaat],” ujarnya.

Baca juga: Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Skema Pencairannya

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT mengatakan, Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut saat ini fokus pada tiga hal, yakni BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Program Desa Aman Covid-19.

Adapun target utama dari tiga program tersebut menurutnya adalah untuk meningkatkan kesehatan dan daya beli masyarakat di desa.

“Program lain kita pikirkan berikutnya, yang penting sekarang kita fokus dulu untuk itu,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com