Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Debt Collector, Perusahaan Pembiayaan: Penagihan Tidak Serta-merta dengan Eksekusi

Kompas.com - 27/07/2021, 05:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut posisi debt collector (penagih utang) di mata sosial kurang baik karena pemahaman hukum di masyarakat masih kurang.

“Perlu dipahami bahwa kita ada aturan, kita eksekusi karena kita juga harus bayar utang kepada perbankan. Semua itu ada aturan main yang dituangkan dalam perjanjian,” kata Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam webinar Infobank, Senin (26/7/2021).

Suwandi mengatakan, perusahaan pembiayaan saat ini lebih berhati-hati dengan membuat satu halaman rangkuman perjanjian agar debitor memahami pokok-pokok inti perjanjian.

Baca juga: OJK Wajibkan Debt Collector Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi dalam Penagihan Utang

“Debitor hanya perlu membaca pokok-pokok inti perjanjian dan menandatangani di atas meterai, sehingga dia tidak bisa lagi mengelak tidak mengetahui isi perjanjian,” ucapnya.

Suwandi menegaskan, penagihan pembiayaan tidak serta merta dilakukan dengan cara eksekusi, melainkan melewati beberapa tahapan.

Pertama, desk collection untuk mengingatkan pembayaran, kemudian tahapan kedua field collection untuk menjemput pembayaran dan penagihan. Lalu, internal collector yakni penagihan dan eksekusi. Setelah itu  barulah tahap terakhir external collector yakni eksekusi dan pelunasan.

Baca juga: Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini

Sebanyak 90-95 persen debitor yang dieksekusi, katanya, merupakan debitor yang keberadaan objek jaminan tidak diketahui, debitor yang tidak ditemukan sesuai alamat penagihan, atau debitor dan objek jaminan yang tidak dapat ditemukan.

Sedangkan jika debitor berada di alamat penagihan dan objek jaminan juga berada di tangan debitor, pihak pembiayaan tidak akan melakukan eksekusi paksa.

Kegiatan eksekusi tersebut sesuai dengan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Pasal 35 dan 36. Kendati demikian, Suwandi mengingatkan agar perusahaan pembiayaan menagih sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No 35 Tahun 2018.

“Jangan ujung-ujungnya kena SP (surat peringatan) dari OJK. Prosedur itu harus dipenuhi supaya tidak salah dalam melakukan penagihan,” tuturnya.

Baca juga: Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com