Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Larang Kapal Ikan di Atas 30 GT Beroperasi di Perairan 0-12 Mil

Kompas.com - 27/07/2021, 12:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengizinkan kapal penangkap ikan dengan ukuran besar beroperasi di perairan 0-12 mil. Kapal ikan dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya boleh menangkap ikan di perairan lebih dari 12 mil.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

"Khusus kapal-kapal yang di atas 30 GT, tidak boleh turun ke bawah 12 mil. Jenis kapal apapun (di atas 30 GT), tidak boleh. Kalau turun dia melanggar. Ini bentuk perlindungan kami terhadap nelayan kecil," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Sumbang Rp 2 Triliun, Siapa Sebenarnya Akidi Tio?

Zaini merinci, aturan tersebut mengatur jalur penangkapan ikan menjadi tiga jalur. Jalur I 0-4 mil, jalur II 4-12 mil, dan jalur III di atas 12 mil.

Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT. Pengaturan ini dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

"Jalur dia (nelayan kecil) tidak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Jalur I hanya untuk ukuran kapal 0-5 GT," tutur Zaini.

Meski demikian, kapal-kapal kecil tersebut boleh beroperasi ke jalur II dan jalur III jika memenuhi syarat tertentu, seperti syarat keselamatan dan syarat lain yang ditentukan kementerian.

Aturan serupa juga berlaku untuk kapal berukuran 5-30 GT yang beroperasi di jalur II. Pembuat kebijakan membolehkan kapal-kapal ukuran ini beroperasi di jalur III sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Selama PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku

"Jalur II untuk 5-30 GT. Kapal ini dilindungi sehingga ditempatkan di jalur II, tapi tidak boleh ke jalur I. Karena yang lebih kecil harus mendapat perlindungan ekstra, tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT. Tapi meski kapal 5-10 GT ditempatkan di jalur II, dia naik ke jalur III itu boleh," kata Zaini.

Secara gamblang Zaini menjelaskan, Permen Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur alat penangkap ikan beserta alat bantunya untuk menjaga keteraturan, kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, dan tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap SDI.

Prinsip pengelolaannya ada dua. Pertama, menjamin kesetaraan akses atau keadilan antara nelayan kecil dengan nelayan yang lebih besar, yakni mengatur jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan.

Kedua, melindungi keanekaragaman hayati atau biodiversity melalui penerapan selektifitas alat penangkap ikan serta pengembangan eco-friendly fishing gear. Tujuannya untuk menjaga kelestarian stock, mengurangi tertangkapnya by-catch, dan mengurangi kerusakan dasar perairan.

"Permen 18 keluar untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dengan ttp memperhatikan kelestarian lingkungan," pungkas Zaini.

Baca juga: Tips Makan di Warteg 20 Menit Selama PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com