Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Selama PPKM

Kompas.com - 28/07/2021, 11:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan baru tersebut, 100 persen ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan kerja dari rumah atau working from home (WFH) 

"Pegawai ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen," tulis Tjahjo dalam surat tersebut, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Daftar Penerima Kartu Prakerja: Paling Banyak Lulusan SMA

Sedangkan ASN yang bertugas di sektor esensial harus menjalani kerja di kantor (WFO) sebanyak 50 persen. Sementara ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

Sedangkan jam kerja ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan WFH.

ASN di wilayah PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk ASN di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota.

Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.

Baca juga: Sulit Dihubungi Investor, Ini Alasan Pihak Tanijoy

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com