Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Perjalanan Transportasi Darat di Wilayah PPKM Level 1-4

Kompas.com - 28/07/2021, 15:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Syarat perjalanan jarak jauh di daerah PPKM Level 2 dan Level 1 Jawa-Bali

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Meski demikian, tetap wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Jika PPKM Terus Diperpanjang, Apakah Vaksinasi Covid-19 Bakal Jadi Syarat Tes CPNS?

Syarat perjalanan darat di wilayah aglomerasi

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen. Namun petugas di lapangan akan dilakukan tes acak (random check) Covid-19 pada penumpang.

Meski demikian, pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pegawai pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga: Aturan Baru, Simak Syarat Naik Kapal Laut di Wilayah PPKM Level 1-4

Pengecualian syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan keperluan medis

Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Begitu pula bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Meski demikian, mereka tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Pemeriksaan acak di sejumlah lokasi

Budi pun mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan yang lengkap. Termasuk pula bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi karena sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan secara acak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com