Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 29 Juli, Naik KA Jarak Jauh di Sumatera Wajib Pakai Kartu Vaksin

Kompas.com - 28/07/2021, 17:50 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat bepergian naik kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Sumatera diperketat mulai 29 Juli 2021 besok.

PT KAI menegaskan, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Sumatera wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan Kamis, 29 Juli 2021.

Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk syarat naik KA jarak jauh di Pulau Jawa. Syarat menunjukkan kartu vaksin tersebut juga masih berlaku bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.

Baca juga: Update Syarat Perjalanan Transportasi Darat di Wilayah PPKM Level 1-4

Bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penerapan syarat wajib pakai kartu vaksin untuk penumpang KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.

Baca juga: Simak Syarat Perjalanan untuk Penumpang Kereta di Daerah PPKM Level 1-4

Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA jarak jauh baik di Pulau Jawa maupun Sumatera masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4.

“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Joni menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh baik di Jawa maupun Sumatera tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga: Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Joni.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

Baca juga: Jika PPKM Terus Diperpanjang, Apakah Vaksinasi Covid-19 Bakal Jadi Syarat Tes CPNS?

Penumpang kereta juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com